UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan edukasi peraturan pajak terkait dengan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) kepada pejabat dan pegawai Universitas Syiah Kuala (USK) pada 7 Februari 2024.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK Marwan mengatakan status USK sebagai PTN BH membuat kampus memiliki dua sumber pendapatan. Kedua sumber pendapatan tersebut, yaitu dari APBN dan non-APBN.

Pertama, yang berasal dari APBN seperti gaji, sertifikasi dosen, dan uang makan. Kedua, non-APBN yaitu berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), hibah, serta dana yang berasal dari kerja sama lainnya,” katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Marwan menyebut status PTN BH tersebut berimplikasi pada ketentuan pajak yang harus ditaati USK. Untuk itu, dia menekankan USK harus bersiap sehingga dapat menghitung pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan seluruh perhitungan pajak memiliki dasar hukum. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dari kantor pajak menjadi penting untuk memberikan informasi kepada pejabat serta pegawai USK terkait dengan ketentuan pemotongan pajak tersebut.

“Hitungan pajak ini ada dasarnya, ada ketentuan hukumnya. Dan penjelasan hukum tersebut bukan wewenang kami. Jadi, biarlah KPP Pratama Banda Aceh menjelaskan kepada kita semua,” tuturnya dikutip dari situs resmi USK.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Banda Aceh Irfan Firanda menuturkan perlakuan pajak terhadap USK serupa seperti badan usaha lain. Hanya saja, karena USK didanai APBN dan non-APBN maka perlakuannya merujuk pada peraturan khusus.

Beberapa ketentuan hukum kitu di antaranya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Peraturan-peraturan inilah yang menyebabkan mengapa PTN BH USK itu ada dua sumber dana. Pertanggungjawaban USK juga menggunakan 2 NPWP, yaitu USK sebagai BLU [Badan Layanan Umum] dan USK sebagai PTN BH,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?