KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:00 WIB
Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. (foto: tangkapan layar Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan validasi data NIK sangat penting guna mewujudkan satu data Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu segera melakukan validasi data secara mandiri.

"Karena mulai 1 Januari 2024, format NPWP lama sudah tidak berlaku lagi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak 14 Juli 2022. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP itu belum sepenuhnya diimplementasikan.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi diimbau segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online.

Suryadi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Apabila penyampaian SPT Tahunan terlambat, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi ditetapkan senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik manual maupun online. Untuk pelaporan secara online, wajib pajak bisa menggunakan e-filing atau e-form.

"Lapor lewat e-filing, bisa kapan saja dan di mana saja," ujar Suryadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas