KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:00 WIB
Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. (foto: tangkapan layar Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan validasi data NIK sangat penting guna mewujudkan satu data Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu segera melakukan validasi data secara mandiri.

"Karena mulai 1 Januari 2024, format NPWP lama sudah tidak berlaku lagi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak 14 Juli 2022. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP itu belum sepenuhnya diimplementasikan.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi diimbau segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online.

Suryadi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Apabila penyampaian SPT Tahunan terlambat, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi ditetapkan senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik manual maupun online. Untuk pelaporan secara online, wajib pajak bisa menggunakan e-filing atau e-form.

"Lapor lewat e-filing, bisa kapan saja dan di mana saja," ujar Suryadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan