THAILAND

Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 17:29 WIB
Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana. (foto: ft.com)

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%. Kondisi perekonomian menjadi pertimbangan otoritas untuk tidak mengerek tarif.

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana mengatakan rencana kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 7% menjadi 10% tidak tepat dilakukan dalam situasi perekonomian saat ini. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum menyesuaikan tingkat PPN.

“Tidak tepat untuk menaikkan tarif pajak hingga 10% saat ini karena situasi ekonomi,” ujarnya, Kamis (12/09/2019).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Masa berlaku tarif PPN 7% sebenarnya berakhir pada 30 September 2019. Namun, dengan keputusan Kabinet, besaran tarif tersebut dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang. Langkah ini dilakukan agar tidak menambah beban bagi masyarakat.

Selain itu, keputusan mempertahankan tarif PPN juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut pada gilirannya akan memberi dukungan untuk stabilisasi ekonomi serta sosial.

Sekadar informasi, tarif PPN yang diperkenalkan pada 1992 ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif itu dipotong menjadi 7% pada akhir 1997 atas permintaan sektor swasta. Sejak saat itu, tingkatnya tetap 7%, dengan keputusan dibuat setiap tahun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Menurut Departemen Pendapatan, seperti dilansir pattayamail.com, pengumpulan PPN mengalami kenaikan karena adanya peningkatan konsumsi domestik. Rapat Kabinet pada Rabu (11/9/2019) menyetujui proposal stimulus Board of Investment (BOI), yang disahkan oleh para menteri ekonomi pekan lalu.

Selain itu, Kabinet juga menyetujui usulan Kementerian Tenaga Kerja untuk menaikkan tingkat kompensasi pekerja per 20 tahun kerja. Hal ini sebagai penghargaan bagi karyawan BUMN. Langkah itu akan menguntungkan lebih dari 7.000 karyawan yang akan pensiun pada 30 September tahun ini. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar