KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Tetapkan 51.293 Nomor Induk PPPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 11:15 WIB
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Tetapkan 51.293 Nomor Induk PPPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menetapkan nomor induk (NI) sebanyak 51.293 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I yang diseleksi pada tahun 2019.

Kepala BKN Bima H. Wibisana mengatakan BKN saat ini masih menunggu kelengkapan data peserta dari instansi terkait dengan jumlah peserta yang menjadi kewenangan formasi. Dia berharap data itu dilengkapi sehingga seluruh PPPK tersebut bisa mendapatkan NI.

“Dari keseluruhan, ada sejumlah 51.293 peserta PPPK tahap 1 yang lulus untuk bisa ditetapkan nomor induknya, tetapi masih ada instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi kewenangan formasi,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Dalam pengadaan PPPK, ada tujuh tahapan yang dilalui mulai dari proses penetapan dan mekanisme NI PPPK 2019 melalui input data di SAPK; kelengkapan dan keabsahan dokumen; hingga proses pertimbangan teknis penetapan NI PPPK yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, terdapat tiga dasar hukum yang mengatur PPPK antara lain Permenpan No. 7/2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK; Permenpan No. 71/2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan PPPK.

Lalu, Permenpan No. 72/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No. 2/2019 tentang pengadaan pegawai PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN berharap seluruh instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK sehingga proses pemberkasan dan penetapan NI dapat dilakukan.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh instansi untuk selalu berkoordinasi dengan BKN dan kantor regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M