KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Juru Sita Negara Undang WP untuk Konseling Soal Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:00 WIB
Juru Sita Negara Undang WP untuk Konseling Soal Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengirimkan undangan konseling mengenai utang pajak dan tata cara melunasinya ke kediaman wajib pajak pada 25 Januari 2023.

JSPN KPP Pratama Denpasar Barat Faisal Fahmi mengatakan konseling dilakukan guna membahas tunggakan pajak yang dimiliki wajib pajak. Dalam konseling itu, wajib pajak akan dibantu dalam hal cara pelunasan utang pajak.

“Kami yakin dengan mengundang wajib pajak untuk konseling, bisa memunculkan awareness mereka untuk mengetahui dan akhirnya membayar tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Faisal menambahkan undangan konseling merupakan salah satu inovasi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Denpasar Barat. Harapannya, dalam mendukung upaya penagihan pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

Setelah undangan konseling disampaikan, lanjutnya, wajib pajak akan memberikan konfirmasi mengenai kedatangannya ke KPP. Pembahasan tunggakan pajak dilaksanakan di ruang konseling lantai 1 KPP Pratama Denpasar Barat ditemani oleh JSPN dan Kepala Seksi P3.

Pembahasan meliputi penjelasan secara detail soal tunggakan pajak wajib pajak yang bersangkutan sampai akhirnya wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara