Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan jumlah putusan yang dihasilkan sepanjang 2020 mencapai 10.128 putusan, atau turun 0,37% dari produksi putusan pada 2019 sebanyak 10.166 putusan.
Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan jumlah putusan yang dihasilkan tersebut menurun di antaranya tingginya risiko terpapar Covid-19 dan perubahan cara kerja di tengah pandemi.
"Tantangan terbesar yang dihadapi terkait dengan pelayanan saat pandemi ini adalah risiko terpapar Covid yang cukup tinggi," sebut Sekretariat Pengadilan Pajak dikutip dari Majalah TC Media Edisi 120, Senin (28/6/2021).
Tahun lalu, dominasi pelayanan di Pengadilan Pajak merupakan jenis layanan on site termasuk untuk kegiatan persidangan. Lalu, jumlah berkas sengketa pajak yang diterima pada 2020 juga lebih tinggi dari jumlah berkas sengketa yang masuk pada 2019.
Alhasil, beban Majelis Hakim dalam menangani sengketa juga makin besar. Sebagian besar Majelis harus bersidang dua kali dalam seminggu yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada proses persidangan.
Pandemi juga ikut mengubah sistem kerja dari datang ke kantor menjadi berbasis kerja dari rumah atau work from home (WFH). Perubahan cara kerja juga menjadi tantangan dalam pengelolaan administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak.
"Hal ini menimbulkan tantangan tidak hanya dalam hal adaptasi, tetapi juga dalam hal komunikasi dengan para pemangku kepentingan," sebut sekretariat.
Selain itu, proses persidangan di Pengadilan Pajak juga sempat terhenti selama 3 bulan pada tahun lalu. Akibatnya, terjadi penumpukan jumlah perkara yang cukup signifikan. Salah satu solusi yang ditempuh adalah melakukan percepatan proses penyelesaian sengketa. (rig)