REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 11:24 WIB
Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), salah satunya dengan penambahan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, dapat secara efektif menaikkan penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan KPP Madya akan bertambah dari 20 menjadi 38 unit. Dengan penambahan tersebut, target kontribusi pajak yang dikumpulkan KPP Madya juga naik menjadi 33,79%, dari selama ini hanya 19,53%.

"Artinya, kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan dari kinerja keseluruhan penerimaan pajak kita," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Sri Mulyani mengatakan reorganisasi instansi vertikal DJP telah tertuang dalam PMK 184/2020. PMK tersebut juga menjadi payung hukum penambahan 18 KPP Madya baru yang terdiri atas 15 unit berada di Pulau Jawa dan 3 unit lainnya berada di luar Pulau Jawa.

Menurut Sri Mulyani, reorganisasi instansi vertikal DJP tidak sekadar bertujuan menambah jumlah KPP Madya. Kebijakan ini juga bertujuan agar memberikan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi bagi wajib pajak.

Dia senang dengan penambahan KPP Madya tersebut meskipun menimbulkan konsekuensi pada target penerimaan negara. Dia berharap penambahan KPP Madya juga dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini belum bisa diberikan KPP pratama.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Perbaiki administrasi dan kepastian. [Lakukan] simplifikasi. Namun, tetap akurat dan kredibel," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical di tengah pandemi Covid-19.

Dalam situasi yang berat tersebut, lanjutnya, pemerintah harus memberikan berbagai insentif pajak untuk menyelamatkan wajib pajak, misalnya melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurutnya, dalam situasi pandemi, DJP harus menyeimbangkan antara pemberian insentif dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Simak pula ‘18 KPP Madya Baru, Dirjen Pajak Harap Proses Transisi Berjalan Lancar’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya