OPERASI BEA & CUKAI

Jual Rokok Ilegal, Pedagang Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 09:05 WIB
Jual Rokok Ilegal, Pedagang Ditertibkan

ENTIKONG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Entikong menertibkan pedagang di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang kedapatan menjual rokok eceran dengan pita cukai palsu.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Entikong Deni Surjantoro mengatakan rokok yang dijual bebas di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.

“Pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok tersebut adalah pita cukai untuk tembakau iris, sementara rokok yang dijual adalah jenis sigaret kretek mesin,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Petugas telah menyisir sedikitnya 8 kios berskala sedang dan besar di Kecamatan Kembayan dan Sosok.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan satu kios yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.

Kendati demikian, pedagang itu mengaku tidak mengetahui jika rokok yang dijualnya ternyata ilegal karena dia tidak pernah memeriksa pita cukai pada rokok tersebut.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Saat ini petugas tengah melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui asal usul dan sudah sejauh mana peredaran rokok tersebut.

Selain menyidak, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang bagaimana cara mengindentifikasi pita cukai palsu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M