LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Desember 2024 | 16.30 WIB
Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Optimalisasi layanan pemeriksaan keimigrasian Bandara Bali Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang baru saja kembali dari liburan akhir tahun di luar negeri perlu memahami ketentuan kepabeanan setibanya di Tanah Air. Terutama, kewajiban penumpang untuk mengisi customs declarations. Pengisian customs declarations kini dilakukan secara elektronik, yakni via e-CD

Namun, masyarakat perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai dan menyodorkan link e-CD palsu. Pastikan pengisian e-CD dilakukan melalui alamat ecd.beacukai.go.id

"Pastikan domain yang dipakai adalah go.id, karena ini adalah domain resmi untuk instansi pemerintahan yang menjamin keaslian dan kredibilitas informasi yang disampaikan," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam iklan layanan masyarakat, dikutip pada Senin (30/12/2024). 

Penumpang yang baru pulang dari luar negeri juga diminta menolak apabila ada pembayaran yang dilakukan secara cash atau transfer ke rekening pribadi oknum-oknum yang mengatasnamakan bea cukai. 

"Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran melalui cara tersebut. Semua pembayaran negara hanya dilakukan melalui kode billing resmi," tulis DJBC. 

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration.

Customs declaration awalnya disampaikan melalui formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun, kini telah diperkenalkan electronic customs declaration (e-CD) untuk mempermudah proses tersebut.

Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien.

Sebab, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Melalui PMK 203/2017, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.