Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (foto: Dok/Man/dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat penolakannya terhadap tarif PPN sebesar 12%.
Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena diduga telah mengunggah konten media sosial yang memprovokasi masyarakat untuk menolak PPN 12%. Tindakan ini dipandang bertentangan dengan kode etik.
"Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Beracara MKD DPR RI, maka MKD DPR RI memanggil saudara dalam sidang MKD," bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, dikutip pada Senin (30/12/2024).
Rieke diminta untuk datang ke ruang rapat MKD pada Senin (30/12/2024) untuk diminta keterangan. Namun, Rieke memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan MKD karena sedang melaksanakan tugas reses pada 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Tak hanya itu, Rieke juga meminta MKD untuk memberikan informasi terkait dengan identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya. MKD juga diminta untuk menyampaikan konten media sosial yang dimaksud oleh pengadu.
Menurut Rieke, informasi-informasi tersebut diperlukan untuk mempersiapkan pemberian keterangan dalam sidang MKD.
"Demikian surat ini saya sampaikan. Terima kasih atas kebijaksanaan dan upaya Pimpinan MKD DPR RI dalam menjaga marwah dan etika lembaga DPR RI," tulis Rieke dalam suratnya.
Sebagai informasi, PPN diputuskan untuk tetap naik menjadi 12% sesuai dengan tahapan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, tarif PPN naik secara bertahap dari 10% ke 11% pada April 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp75,29 triliun. Tambahan penerimaan akan digunakan untuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. (rig)