Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) 2/2024 terkait pemberlakuan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2024.
Hasil rapat pleno kamar merupakan pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan, termasuk penanganan perkara pajak.
"Sehubungan dengan hasil rumusan rapat pleno kamar tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Menjadikan seluruh hasil rumusan rapat pleno kamar 2012 sampai 2024 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh hasil rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan dan program kesekretariatan MA," bunyi SEMA 2/2024, dikutip Senin (30/12/2024).
SEMA 2/2024 melampirkan 3 hasil rumusan kamar tata usaha negara (TUN) MA yang terkait dengan sengketa pajak, yakni terkait palm kernel expeller (PKE) atau bungkil inti sawit, upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak pusat terhadap materi ketetapan jumlah pajak, dan pembebasan PPN LPG 3 kg.
Terkait dengan PKE, kamar TUN MA menyatakan penyerahan PKE dibebaskan dari pengenaan PPN karena dianggap barang kena pajak (BKP) strategis berupa makanan ternak ataupun bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana diatur dalam PP 81/2015.
Mengenai upaya hukum wajib pajak atas materi ketetapan jumlah pajak, kamar TUN MA menyatakan upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak puas terhadap materi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasarkan Pasal 25 juncto Pasal 27 UU KUP.
Pemeriksaan tentang kewenangan, prosedur, ataupun pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak (pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP) diajukan melalui gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Terkait dengan pembebasan PPN atas LPG 3 kg, kamar TUN MA menyatakan dalam hal terdapat selisih harga eceran penjualan LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro berdasarkan Permen ESDM 28/2008, selisih harga eceran penjualan yang diperuntukkan sebagai jasa angkutan umum bukan merupakan objek PPN juncto Pasal 1 PMK 80/2012.
SEMA 2/2024 telah ditetapkan oleh Ketua MA Sunarto pada 17 Desember 2024. "Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi SEMA 2/2024. (sap)