KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Desember 2024 | 19.30 WIB
PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mengadakan kegiatan edukasi pajak melalui media sosial yang mengulas terkait dengan metode penandatangan dokumen pada aplikasi coretax pada 18 Desember 2024.

Penyuluh pajak dari KPP PMA Satu Sondang Romian Purba mengatakan penandatanganan secara elektronik dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni tersertifikasi dengan memakai sertifikat elektronik (sertel) dan tidak tersertifikasi dengan mendapatkan kode otorisasi dari DJP.

“Wajib pajak juga dapat menandatangani dokumen perpajakannya secara elektronik dengan beberapa cara, salah satunya melalui Portal Wajib Pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (30/12/2024).

Sondang menuturkan tata cara penandatanganan elektronik pada aplikasi coretax tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Saat mengakses Portal Wajib Pajak di aplikasi coretax, lanjutnya, penandatangan wajib pajak—dalam setting awal—merupakan penanggung jawab sesuai dengan data wajib pajak pada DJP Online.

“Jika ada perubahan penanggung Jawab, silakan memperbarui informasi pengurus terlebih dahulu,” tuturnya.

Sebelum memulai penandatanganan dokumen secara elektronik, wajib pajak menunjuk penanggung jawab (person in charge/PIC) yang akan diberikan akses penuh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Akses penuh itu kelak akan memberikan wewenang kepada penanggung jawab untuk kemudian menentukan petugas tertentu, seperti karyawan, yang berkepentingan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan secara spesifik.

“Akses pada aplikasi coretax dapat diberikan oleh penanggung jawab secara terbatas sesuai dengan jenis kewajiban perpajakan, seperti pembuat SPT Masa PPh Pasal 21 atau pembuat faktur pajak dalam PPN,” ujar Sondang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.