MALAYSIA

Jorjoran Stimulus: Dari Insentif Pajak Hingga Bagi-bagi Voucer Hotel

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 14:28 WIB
Jorjoran Stimulus: Dari Insentif Pajak Hingga Bagi-bagi Voucer Hotel

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak hingga voucer tiket pesawat dan hotel bagi warganya untuk merangsang minat kunjungan objek-objek wisata di dalam negeri.

Plt Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari strategi mengurangi efek Covid-19 terhadap industri pariwisata lokal. Nanti, pemerintah akan memberi keringanan atas PPh Orang Pribadi sekitar 1.000 ringgit.

“Warga Malaysia yang mengeluarkan dana untuk melakukan wisata domestik akan mendapat keringanan pajak penghasilan pribadi hingga 1.000 ringgit,” ujar Mahathir, di Malaysia, Kamis (28/2/2020)

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain keringanan PPh, lanjut Mahathir, pemerintah juga menyiapkan voucher digital sebesar 100 ringgit/orang. Voucher ini berkaitan dengan akomodasi wisata domestik seperti untuk penerbangan dan akomodasi hotel.

Untuk memfasilitasi pemberian voucher ini, pemerintah mengalokasikan dana hingga 500 juta ringgit atau setara dengan Rp1,7 triliun. Tak ketinggalan, Malaysia juga mengucurkan dana hibah untuk promosi pariwisata.

Sejalan dengan itu, Mahathir juga mendesak pelaku hotel dan pusat perbelanjaan untuk ikut berkontribusi. Apalagi, industri pariwisata telah mendapatkan banyak insentif salah satunya diskon sebesar 15% atas tagihan listrik dari bulan April hingga September.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Kami minta para pemain industri pariwisata untuk juga memainkan peran mereka. Misal, hotel menawarkan diskon dan pusat perbelanjaan mengurangi biaya sewa kepada penyewa mereka,” tutur Mahathir.

Selain itu, kata Mahathir, Malaysia Airport Holdings Berhad juga akan memberikan diskon harga untuk sewa toko di bandara. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan 600 ringgit untuk pengemudi taksi, bus wisata, pemandu wisata, dan pengemudi becak.

Melansir dari malaymail, insentif fiskal dari pemerintah Malaysia ini diperkirakan mencapai 20 miliar ringgit atau setara dengan Rp67,6 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara