BANTUAN SOSIAL

Jokowi Sebut BLT BBM Sudah Disalurkan ke 5,9 Juta Keluarga

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 10:45 WIB
Jokowi Sebut BLT BBM Sudah Disalurkan ke 5,9 Juta Keluarga

Presiden Jokowi saat meninjau penyaluran BLT BBM. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM telah diberikan kepada kurang lebih 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan 5,9 juta KPM tersebut tersebar di 431 kabupaten dan kota seantero Indonesia. Angka tersebut bisa dicapai dalam waktu 1 pekan saja.

"Memang baru kurang lebih 5,9 juta, hampir 6 juta dari 20,65 juta yang seharusnya menerima. Memang ini masih dalam proses semuanya, tapi 6 juta itu bukan angka yang kecil," ujar Jokowi, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Selain BLT subsidi BBM, Jokowi mengatakan pemerintah telah mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sebagian pekerja yang berhak. BSU tercatat sudah diterima oleh 4,12 juta dari 16 juta pekerja yang masuk kriteria sebagai penerima BSU.

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan dikucurkan kepada 20,65 juta KPM dengan nominal Rp600.000. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali yakni pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300.000. Total anggaran untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.

Sementara itu, BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU yang disalurkan juga senilai Rp600.000. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Merujuk pada PMK tersebut, pemda sudah harus menganggarkan belanja bansos kepada UMKM, nelayan, dan ojek serta subsidi transportasi umum paling lambat pada 15 September 2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN