KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Jokowi mengaku senang dengan infrastruktur yang akan dibangun di KEK Lido. Presiden berharap masyarakat Indonesia akan beralih destinasi wisatanya ke dalam negeri seiring dengan kehadiran KEK Lido tersebut.

“Masyarakat kita yang liburan ke luar negeri itu ada 11 juta. Kalau direm separuh saja, itu devisanya akan sangat besar sekali yang tidak terbuang untuk masuk ke negara yang lain,” ujarnya dalam acara Peresmian KEK Lido, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Fasilitas tertentu yang bisa didapatkan pelaku usaha yang berada di KEK meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. Fasilitas terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 237/2020. Lantas, fasilitas fiskal apa saja yang bisa didapatkan?

Pertama, pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang dengan syarat merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Kedua, fasilitas PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak dipungut. Salah satu penyerahan yang tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM adalah impor barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Ketiga, penangguhan bea masuk dan tak dipungut PDRI bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. Ada juga insentif berupa tarif bea masuk 0% atas hasil produksi yang memakai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling 40%.

Keempat, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. Ada juga, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal serta barang konsumsi di KEK Pariwisata. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak