UU P2SK

Jokowi Matangkan Rencana Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:30 WIB
Jokowi Matangkan Rencana Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

Pekerja menjemur kulit sapi di sentra produksi bahan baku kerupuk kulit di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan penghapusbukuan atau penghapustagihan atas kredit macet pelaku UMKM mulai difinalkan. Rencana implementasinya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (17/7/2023).

Ketentuan tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM sebenarnya sudah tertuang dalam UU 10/1998 tentang Perbankan dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit, termasuk penghapusbukuan. Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya dasar hukumnya sudah siap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pasal 250 UU P2SK menyebutkan bahwa apabila terjadi piutang macet maka perlu ada kepastian hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM.

Dalam beleid yang sama diatur piutang macet dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Namun, penghapusbukuan kredit macet UMKM harus memenuhi 2 ketentuan. Pertama, terhadap kredit macet sudah dilakukan upaya restrukturisasi. Kedua, bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, Pasal 251 UU P2SK mengatur lebih lanjut mengenai kerugian yang dialami pihak bank. Kerugian dari penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan kredit macet merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.

Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabnakn atas kerugian yang terjadi.

PP tentang Penghapusbukuan Kredit Macet Disusun

Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait dengan UMKM.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR," imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

"Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK," kata Airlangga.

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT