BERITA PAJAK HARI INI

Jokowi Instruksikan Pertukaran Data Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 08:20 WIB
Jokowi Instruksikan Pertukaran Data Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pertukaran data antara Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (1/3/2022).

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, dengan BPJS Kesehatan.

“… untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan instruksi presiden yang ditujukan khusus untuk menteri keuangan.

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Terbitnya instruksi presiden tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Selain mengenai kerja sama pertukaran data DJP dengan BPJS Kesehatan, ada pula bahasan tentang tarif khusus bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam konisi tidak utuh dan tidak lengkap atau incompletely knocked down (IKD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemotongan DAU dan/atau DBH

Selain meminta kerja sama pertukaran data DJP dan BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan 3 hal lain kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pertama, menjaga kesinambungan pendanaan program JKN.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Kedua, menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi pemerintah pusat agar menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Ketiga, melakukan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) terhadap pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Pemadanan Data Kepesertaan

Dalam Inpres 1/2022, Presiden Jokowi juga menginstruksi direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan terkait penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Turun Lapangan Lagi, Cek Kondisi Usaha dan Aset Milik WP

Direksi BPJS Kesehatan juga diminta meningkatkan upaya penegakan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data peserta serta upaya penagihan dan kepatuhan pembayaran iuran program JKN.

Direksi BPJS Kesehatan juga diminta melaksanakan pemadanan data kepesertaan dengan kementerian/lembaga penyedia data peserta dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data peserta program JKN. (DDTCNews)

Kendaraan Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan kebijakan dalam PMK 13/2022 diambil untuk mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). IKD menjadi sasaran pemberian bea masuk 0% karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.

Baca Juga:
Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Menurutnya, komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. Adapun tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari KBLBB IKD disesuaikan dengan Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle). (DDTCNews)

Investor Pasal Modal

DJP mengajak investor pasar modal memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang saat ini tengah berlangsung. PPS menjadi momentum yang baik bagi para investor untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan, termasuk dari data lembaga keuangan seperti perusahaan sekuritas, sudah makin besar. Hingga 28 Februari 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 17.582 wajib pajak sudah mengikuti PPS. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Tinggal Bulan Ini! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pilar 2 Konsensus Perpajakan Internasional

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan kerangka peraturan atau model rules dari Pilar 2 sudah selesai sejak tahun lalu. Kerangka peraturan tersebut akan menjadi acuan bagi setiap yurisdiksi dalam mengadopsi Pilar 2 pada ketentuan domestiknya masing-masing.

Tahun ini, Indonesia akan menyiapkan PP dan/atau PMK untuk menerapkan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR akan diterapkan pada 2023, sedangkan UTPR baru diimplementasikan pada 2024.

Mekar menjelaskan terdapat 2 jenis wajib pajak badan yang akan terdampak Pilar 2, yaitu perusahaan Indonesia yang memiliki kegiatan usaha di luar negeri dan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. (DDTCNews) (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen