PP 55/2022

Jika Masa Berlaku Habis, UMKM Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final PP 55/2022

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 18:35 WIB
Jika Masa Berlaku Habis, UMKM Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final PP 55/2022

Perajin mengepak keripik pisang coklat di salah satu UMKM binaan Pemerintah Kota Sabang dan Bea Cukai, Desa Cot Bau, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang (Pulau Weh), Aceh, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 tak serta merta membuat wajib pajak bisa kembali memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Bila wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dan sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM PP 23/2018, wajib pajak tersebut tak dapat memanfaatkan PPh final berdasarkan PP 55/2022.

"Wajib pajak ... yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP 23/2018 ..., tidak dapat dikenai PPh bersifat Iinal berdasarkan PP ini," bunyi Pasal 69 ayat (2) PP 55/2022, dikutip Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Sebagai contoh, CV JK terdaftar sebagai wajib pajak sejak 4 Agustus 2016 dan memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 selama 4 tahun pajak, sejak tahun pajak 2018 hingga tahun pajak 2021.

Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak berikutnya, CV JK tidak dapat memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022. Meski demikian, CV JK masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Contoh selanjutnya, PT A terdaftar sebagai wajib pajak sejak 24 Januari 2019 dan telah dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 sejak tahun pajak 2019 hingga tahun pajak 2021.

Baca Juga:
Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak berikutnya, PT A sudah tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM. PT memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Untuk diketahui, wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Skema ini berlaku sejak 2018 melalui penetapan PP 23/2018 yang baru-baru ini telah dicabut melalui PP 55/2022.

Adapun ketentuan baru pada PP 55/2022 adalah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 4 tahun bagi BUMDes/BUMDes bersama dan PT perorangan.

Wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama dan wajib pajak PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak berlakunya PP 55/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA