Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut fasilitas PPN tak dipungut hanya diberikan atas penyerahan properti baru dari pengembang kepada pengguna.
"Jadi tidak untuk ajang spekulasi. Kalau misalnya Bapak dan Ibu beli untuk ditempati, itu bisa dapat fasilitas PPN," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).
Merujuk pada Pasal 59 ayat (8) PP 12/2023, Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang batasan, subjek, dan kriteria barang kena pajak/jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut di IKN.
Secara umum, barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tak dipungut di IKN antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, hingga gudang.
Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas kendaraan bermotor listrik berpelat IKN serta BKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.
Barang kena pajak yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun. Bila dipindahtangankan, PPN atas perolehan BKP tersebut harus dibayar.
Sementara itu, JKP yang diberikan fasilitas PPN tak dipungut antara lain jasa sewa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur di IKN.
Kemudian, jasa pengolahan atas sampah dan limbah dari IKN; dan JKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.
JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus digunakan sesuai dengan tujuan semula dalam jangka waktu 4 tahun. Bila tidak, DJP berwenang untuk memungut PPN yang seharusnya terutang atas JKP tersebut.
Seluruh fasilitas PPN tidak dipungut pada PP 12/2023 dapat diberikan sampai dengan 2035. (rig)