KEBIJAKAN PAJAK

Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut fasilitas PPN tak dipungut hanya diberikan atas penyerahan properti baru dari pengembang kepada pengguna.

"Jadi tidak untuk ajang spekulasi. Kalau misalnya Bapak dan Ibu beli untuk ditempati, itu bisa dapat fasilitas PPN," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Merujuk pada Pasal 59 ayat (8) PP 12/2023, Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang batasan, subjek, dan kriteria barang kena pajak/jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut di IKN.

Secara umum, barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tak dipungut di IKN antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, hingga gudang.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas kendaraan bermotor listrik berpelat IKN serta BKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Barang kena pajak yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun. Bila dipindahtangankan, PPN atas perolehan BKP tersebut harus dibayar.

Perincian Jasa yang Tak Dipungut PPN di IKN

Sementara itu, JKP yang diberikan fasilitas PPN tak dipungut antara lain jasa sewa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur di IKN.

Kemudian, jasa pengolahan atas sampah dan limbah dari IKN; dan JKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus digunakan sesuai dengan tujuan semula dalam jangka waktu 4 tahun. Bila tidak, DJP berwenang untuk memungut PPN yang seharusnya terutang atas JKP tersebut.

Seluruh fasilitas PPN tidak dipungut pada PP 12/2023 dapat diberikan sampai dengan 2035. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi