KPP PRATAMA JEPARA

Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Bimtek

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Mei 2022 | 11:30 WIB
Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Bimtek

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berdampak pada aplikasi e-faktur.

Agar wajib pajak memahami perubahan yang terjadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara telah menggelar kelas pajak bimbingan teknis (Bimtek) e-faktur 3.2 dan implementasi tarif PPN 11% selama 3 hari pada Selasa—Kamis (12—14/4/2022).

“Tarif PPN mengalami penyesuaian menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jepara Dwi Listyono dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam kegiatan ini, Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dan melakukan bimbingan secara bersama mengenai tata cara untuk update aplikasi e-faktur menjadi versi 3.2 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Kegiatan ini digelar karena banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang mengalami kesulitan saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi ­e-faktur. Simak berbagai ulasan mengenai e-faktur pada laman berikut.

Dalam kelas pajak tersebut, Penyuluh KPP Pratama Jepara juga menjelaskan mengenai ketentuan baru faktur pajak yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan batas waktu pengunggahan faktur pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.

Dengan adanya kegiatan ini, tim penyuluh berharap PKP di wilayah Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dengan PPN dengan baik dan benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara