ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax System, Data Prepopulated Terus Diperkaya

Dian Kurniati | Rabu, 28 Februari 2024 | 09:30 WIB
Jelang Implementasi Coretax System, Data Prepopulated Terus Diperkaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengoptimalkan fitur data prepopulated jelang implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak dimanfaatkan ketika CTAS diterapkan. Data prepopulated ini biasanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

"Data tersebut akan terus diperbaiki dan diperkaya bersamaan dengan implementasi coretax pada bulan Juli 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dwi mengatakan DJP telah menggunakan data prepopulated untuk penyampaian SPT. Penggunaan data prepopulated tersebut pun bakal memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagian wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan, dalam beberapa tahun terakhir sudah dapat menikmati fitur prepopulated ketika menyampaikan SPT Tahunan. Dalam hal ini, sejumlah data seperti penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Meski memudahkan, Dwi mengingatkan kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut tetap harus diperiksa oleh masing-masing wajib pajak sebelum di-submit.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

"Wajib pajak diharapkan memastikan data yang terdaftar pada sistem DJP merupakan data paling baru dan berisi informasi yang benar dan lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan siap meluncurkan teknologi prepopulated SPT PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Teknologi SPT PPh prepopulated bakal didukung oleh coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD