Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengoptimalkan fitur data prepopulated jelang implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak dimanfaatkan ketika CTAS diterapkan. Data prepopulated ini biasanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.
"Data tersebut akan terus diperbaiki dan diperkaya bersamaan dengan implementasi coretax pada bulan Juli 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).
Dwi mengatakan DJP telah menggunakan data prepopulated untuk penyampaian SPT. Penggunaan data prepopulated tersebut pun bakal memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.
Sebagian wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan, dalam beberapa tahun terakhir sudah dapat menikmati fitur prepopulated ketika menyampaikan SPT Tahunan. Dalam hal ini, sejumlah data seperti penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.
Meski memudahkan, Dwi mengingatkan kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut tetap harus diperiksa oleh masing-masing wajib pajak sebelum di-submit.
"Wajib pajak diharapkan memastikan data yang terdaftar pada sistem DJP merupakan data paling baru dan berisi informasi yang benar dan lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan siap meluncurkan teknologi prepopulated SPT PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Teknologi SPT PPh prepopulated bakal didukung oleh coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.
Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (sap)