REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan uji coba coretax administration system dengan melibatkan beberapa wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji coba diperlukan guna memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.

"Saya perlu semacam space untuk mencoba sistem itu sebelum kita gunakan secara massal. Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk untuk mencoba menggunakan sebelum betul-betul diimplementasikan," kata Suryo, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Menurut Suryo, kehadiran coretax administration system akan mengubah dan memperbaiki proses bisnis DJP selama ini. Oleh karena itu, uji coba sebelum implementasi penuh amat diperlukan.

"Ada proses bisnis-proses bisnis yang kami coba lakukan perbaikan. Tujuannya untuk menjaga fairness, tidak ada yang lain. Jadi sebelum betul-betul implemented di suatu titik masa nanti di pertengahan tahun, saya ingin mengajak Bapak dan Ibu sekalian untuk menjadi bagian dari kami untuk menjalankan," ujar Suryo.

Suryo mengatakan uji coba coretax administration system nantinya tidak hanya melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, melainkan juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Untuk diketahui, coretax administration system akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP, mulai pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 sesuai dengan Perpres 40/2018.

Dengan hadirnya coretax administration system, ada 21 proses bisnis yang akan diubah yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?