Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan uji coba coretax administration system dengan melibatkan beberapa wajib pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji coba diperlukan guna memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.
"Saya perlu semacam space untuk mencoba sistem itu sebelum kita gunakan secara massal. Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk untuk mencoba menggunakan sebelum betul-betul diimplementasikan," kata Suryo, Selasa (23/4/2024).
Menurut Suryo, kehadiran coretax administration system akan mengubah dan memperbaiki proses bisnis DJP selama ini. Oleh karena itu, uji coba sebelum implementasi penuh amat diperlukan.
"Ada proses bisnis-proses bisnis yang kami coba lakukan perbaikan. Tujuannya untuk menjaga fairness, tidak ada yang lain. Jadi sebelum betul-betul implemented di suatu titik masa nanti di pertengahan tahun, saya ingin mengajak Bapak dan Ibu sekalian untuk menjadi bagian dari kami untuk menjalankan," ujar Suryo.
Suryo mengatakan uji coba coretax administration system nantinya tidak hanya melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, melainkan juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.
Untuk diketahui, coretax administration system akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP, mulai pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 sesuai dengan Perpres 40/2018.
Dengan hadirnya coretax administration system, ada 21 proses bisnis yang akan diubah yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)