BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Akhir Maret 2020, Pelaporan SPT Tahunan Malah Turun

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 08:09 WIB
Jelang Akhir Maret 2020, Pelaporan SPT Tahunan Malah Turun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir Maret 2020, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tercatat turun dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Data tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), total SPT tahunan – baik wajib pajak orang pribadi maupun badan – yang masuk hingga Jumat (27/3/2020) tercatat sebanyak 8,4 juta. Jumlah itu turun 9,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 9,3 juta SPT tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT tahunan memang terlihat mulai melambat setelah otoritas memperpanjang batas akhir pelaporan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi, menjadi 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

“Memang saat ini pelaporan SPT tahunan melambat setelah diberikan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi,” ujarnya. Simak artikel ‘Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih membahas insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan perluasan sektor penerima insentif.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak
  • Sosialisasi Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku otoritas terus berupaya mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT tahunan meskipun ada sejumlah relaksasi dan keterbatasan sosialisasi.

Meskipun bimbingan langsung (tatap muka) tidak bisa dilakukan, berbagai informasi terkait pengisian SPT tahunan telah disediakan di saluran alternatif yang bisa diakses wajib pajak. DJP telah menyediakan panduan (termasuk dalam bentuk video tutorial) mengisi SPT secara elektronik.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam kondisi saat ini memang tidak banyak yang bisa dilakukan oleh DJP, kecuali sosialisasi secara online. Pada saat yang bersamaan, DJP juga tetap bisa memanfaatkan data pihak ketiga untuk menguji kepatuhan materiel. Simak artikel ‘Tidak Bisa Tatap Muka Buat Isi SPT, WP Bisa Lihat Video Tutorial DJP’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi
  • Perlu Dipertimbangkan dan Didesain Hati-hati

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat fokus pemerintah pada sektor manufaktur dalam pemberian stimulus fiskal efek virus Corona dapat dipahami. Hal ini dikarenakan sektor manufaktur memiliki peran untuk menjaga kestabilan produksi.

Namun, menurutnya, sektor lain juga perlu dipertimbangkan. Ada sektor yang terkait langsung dengan pariwisata atau sektor lain yang perlu dijamin keberlangsungannya di kala krisis, seperti kesehatan, pangan, dan distribusi. Sektor dengan serapan tenaga kerja yang besar juga perlu diberi stimulus guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Semua ini bisa dipertimbangkan tetapi perlu ditinjau secara berkala, didesain dengan hati-hati, dan relatif mudah diawasi,” kata Bawono. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak untuk WP Terdampak Virus Corona’. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam
  • Permohonan APA

Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) berupa Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.

DJP mengatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement). Kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Simak artikel ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP ‘. (Kontan/DDTCNews)

  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

DJP menyatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 memang tidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan beleid yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 ini juga mengatur terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP).

"PMK No.22/2020 salah satunya mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)," katanya. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M
  • Laman DJP Tanggap COVID-19

DJP menyediakan laman khusus DJP Tanggap COVID-19 di situs web www.pajak.go.id. Anda bisa langsung membukanya di https://pajak.go.id/covid19. Laman ini berisi berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh DJP dalam merespons perkembangan wabah virus Corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia.

“Laman ini menyajikan informasi terkini mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam merespons COVID-19. Informasi akan terus diperbarui,” demikian pernyataan DJP dalam laman tersebut. Simak artikel 'Ditjen Pajak Punya Laman DJP Tanggap COVID-19, Apa Isinya?'. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2020 | 13:39 WIB

jelas dengan adanya gangguan operasional karena wabah virus covid-19 tentunya menghambat kinerja wp tidak hanya soal kewajiban pajak tapi juga kegiatan usahanya karena Work From Home. Kegiatan WFH ini terlepas dari kegiatan yang dapat dikerjakan secara remote, tentunya mempengaruhi aktivitasnya dirumah karena ancaman wabah ini. Banyak yang lebih dahulu memperdulikan keselamatan orang disekitarnya dibandingkan urusan pekerjaan dikantor. Selain itu ancaman bagi para wajib pajak yang bergantung pada kegiatan usaha yang berinteraksi langsung (kebanyakan jasa) akan lebih memilih vakum atau mati suri untuk efesiensi biaya sehingga banyak kewajiban administratif akan ditinggalkan

30 Maret 2020 | 10:12 WIB

Covid 19 beres, SPT beres

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor