PERKENALKAN, saya Yulia. Saya adalah satu staf administrasi keuangan di perusahaan makanan ringan. Seperti kita tahu, mulai 2025 ini kita sudah menggunakan coretax. Di sisi lain, ada ketentuan baru mengenai PPN, khususnya dengan adanya mekanisme DPP nilai lain.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara membuat faktur pajak di coretax? Terlebih dengan adanya mekanisme DPP nilai lain tersebut. Terima kasih sebelumnya.
Yulia, Jakarta.
TERIMA kasih Ibu Yulia atas pertanyaannya. Awal 2025 merupakan momen penting bagi wajib pajak lantaran pemerintah menerapkan coretax sekaligus menetapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam konteks PPN.
Berdasarkan penjelasan Pasal 16G Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPN) disebutkan bahwa:
“Dasar pengenaan pajak berupa nilai lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai dasar pengenaan pajak sukar ditetapkan.”
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa skema DPP nilai lain merupakan salah satu alternatif untuk menentukan dasar pengenaan pajak yang sulit ditetapkan. Dalam konteks kenaikan tarif PPN, untuk menjembatani kebutuhan masyarakat, pemerintah menetapkan DPP nilai lain sebagai alternatif agar PPN tetap dikenakan secara efektif sebesar 11% yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).
Perlu diketahui, UU PPN s.t.d.d. UU PPN mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025. Akan tetapi, demi mengutamakan kepentingan masyarakat pemerintah menetapkan DPP Nilai lain sebesar 11/12 dikalikan dengan tarif PPN 12% untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak selain barang mewah. Selengkapnya mengenai DPP nilai lain dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengadaptasi skema DPP nilai lain tersebut. Pengusaha kena pajak (PKP) diperkenankan untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam PMK 131/2024. Dalam hal ini, penerbitan faktur pajak selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
Berkenaan dengan hal tersebut, bila terdapat kelebihan pemungutan PPN karena terlanjur dipungut 12% dari yang seharusnya 11% maka pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Dan atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.
Di sisi lain, bergantinya tahun menjadi momentum bagi Indonesia untuk secara resmi menggunakan coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terpusat. Hal ini menandakan bahwa kebijakan mengenai DPP nilai lain pada barang secara umum seharusnya dapat diimplementasikan melalui sistem coretax.
Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Yulia, apakah saat ini faktur pajak sudah bisa diterbitkan di sistem coretax? Jawabannya, bisa. Faktur pajak dapat diterbitkan di menu ‘e-Faktur’ pada laman coretax, dan masuk ke submenu ‘Pajak Keluaran’. Selanjutnya, Ibu Yulia dapat membuat faktur pajak keluaran dengan klik “Create Output Invoice”.
Selanjutnya, pengisian faktur pajak keluaran dapat dibuat dengan mengisikan kode faktur pajak terlebih dahulu. Dikarenakan PMK 131/2024 mengatur skema DPP nilai lain maka wajib pajak diperkenankan mengisi kode faktur pajak “04 – DPP Nilai Lain” untuk seluruh penyerahan dengan DPP nilai lain. Akan tetapi, untuk penyerahan kepada pemungut atau kepada instansi pemerintah maka mengikuti urutan prioritas kode faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-01/PJ/2025.
Selanjutnya, dipersilahkan bagi wajib pajak untuk melengkapi isian data di bawah ini. Sebagai informasi, dengan adanya sistem coretax maka tidak ada lagi permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui sistem e-Nofa. Saat ini, seluruh nomor faktur pajak ter-generate secara otomatis oleh sistem coretax. Terakhir, untuk pengisian DPP nilai lain, wajib pajak dapat mencentang pilihan “DPP Nilai Lain/DPP”, kemudian isi dengan nilai DPP 11/12 dikalikan dengan harga jual.
Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Bu. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)