Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak sepanjang 2024 mencapai Rp265,67 triliun.
Bila dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2023 yang senilai Rp223,66 triliun, restitusi pada 2024 tercatat tumbuh sebesar 18,8%.
"Total restitusi 2024 ada di Rp265 triliun, tumbuh 18,8% dari tahun kemarin," ujar Suryo, Senin (6/1/2025).
Secara terperinci, pembayaran restitusi PPh badan pada 2024 tercatat mencapai Rp54,4 triliun, bertumbuh 58% bila dibandingkan dengan total pembayaran restitusi PPh badan pada 2023.
Adapun restitusi PPN pada 2024 tercatat mencapai Rp206,6 triliun, tumbuh 12,1% bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada 2023. "Untuk pajak lainnya cuma Rp5,5 triliun, tumbuh -5% dari tahun lalu," ujar Suryo.
Sebagai informasi, adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Dalam UU KUP, restitusi terbagi dalam 3 skema yang diatur dalam 3 pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D.
Restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP atau restitusi normal adalah restitusi yang diawali dengan proses pemeriksaan permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.
Adapun restitusi berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah salah satu skema restitusi dipercepat yang memungkinkan wajib pajak kriteria tertentu untuk menerima pembayaran restitusi tanpa perlu diawali dengan proses pemeriksaan.
Permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C hanya akan diteliti oleh DJP. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan restitusi PPh diterima lengkap atau 1 bulan sejak permohonan restitusi PPN diterima lengkap.
Selanjutnya, restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga merupakan salah satu jenis restitusi dipercepat yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak persyaratan tertentu. Restitusi dicairkan berdasarkan pemeriksaan, bukan penelitian.
Terakhir, UU PPN juga membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah untuk memperoleh restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 17C UU KUP. (sap)