KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 17:00 WIB
Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan aturan teknis dari PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Airlangga mengatakan keputusan menteri keuangan (KMK) sedang disiapkan untuk menetapkan sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.

"KMK yang menentukan sektornya dan aturan dari BI itu sedang digodok. Dalam waktu singkat akan kami umumkan secara bersama sebelum Agustus," ujar Airlangga, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Sesuai dengan Pasal 21 PP 36/2023, peraturan pelaksana dari PP 36/2023 harus sudah ditetapkan paling lambat saat PP tersebut berlaku. PP 36/2023 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Secara umum, eksportir yang wajib mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri pada PP 36/2023 adalah eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Selain menetapkan KMK yang memerinci sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang sanksi dan juga insentif bagi eksportir.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023, eksportir yang melanggar ketentuan pada PP 36/2023 bakal dikenai sanksi penangguhan ekspor. Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Adapun insentif yang dapat diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri adalah fasilitas pajak hingga penetapan sebagai eksportir bereputasi baik.

Dengan diundangkannya PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian