PMK 141/2015

Jasa Pasang Iklan di Media Objek PPh Pasal 23, Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:30 WIB
Jasa Pasang Iklan di Media Objek PPh Pasal 23, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa pemasangan iklan di media massa merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh.

Pasal 1 PMK 141/2015 menyatakan imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

"Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ... jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder," bunyi Pasal 1 ayat (6) huruf t PMK 141/2015, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Dalam huruf ae pada pasal dan ayat yang sama, juga disebutkan bahwa jenis 'jasa lain' juga mencakup jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.

PMK 141/2015 juga melampirkan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 23 dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh. Berikut ini adalah contohnya:

PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp255 juta. Perincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo, terdiri dari:
- jasa pembuatan materi iklan senilai Rp100 juta
- fee agen senilai Rp5 juta
- biaya pemasangan iklan Rp150 juta

Atas biaya pemasangan iklan, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sejumlah Rp150 juta yang kemudian akan dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

a. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media sejumlah:
2% x Rp150 juta = Rp3 juta

b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:
1. Untuk jasa pembuatan materi iklan, 2% x Rp100 juta = Rp2 juta
2. Untuk jasa keagenan, 2% x Rp5 juta = Rp100 ribu

c. Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah senilai Rp255 juta.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Artinya, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo sejumlah, 2% x Rp255 juta = Rp5,1 juta.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara