PENEGAKAN HUKUM

Janjikan Pengawasan & Penegakan Hukum yang Adil, Ini 5 Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 16:00 WIB
Janjikan Pengawasan & Penegakan Hukum yang Adil, Ini 5 Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain peningkatan kepatuhan sukarela, pengawasan dan penegakan hukum yang fair dan berkeadilan menjadi salah satu aspek yang akan dijalankan untuk memperluas basis pajak. Langkah ini bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Dalam materi paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk Dialog Perpajakan dijelaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum yang fair dan berkeadilan dilakukan melalui lima langkah utama. Langkah pertama adalah pemanfaatan data.

“Baik data internal DJP (missal SPT) maupun data pihak ketiga,” demikian bunyi pernyataan otoritas dalam materi tersebut.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun data pihak ketiga termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran daya dengan negara lain (melalui automatic exchange of information/AEoI), data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Dalam runtutan proses bisnisnya, penerimaan data dilanjutkan dengan proses pencocokan (matching), pembersihan (cleansing), dan verifikasi (verification). Kemudian, proses dilanjutkan dengan analisis data sebelum akhirnya ke imbauan kepada wajib pajak.

Terkait data dan teknologi ini, majalah InsideTax edisi ke-41 bertajuk ‘Antara Relaksasi dan Mobilisasi’ juga mengulasnya. Pembahasan mengenai data dan teknologi itu bisa Anda simak dalam petikan wawancara khusus InsideTax dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. Simak ulasannya dengan men-download InsideTax secara gratis di sini.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Imbauan tersebut terdiri atas tiga hal. Pertama, imbauan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kedua, imbauan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Ketiga, imbauan pembetulan SPT. Ketiganya disesuaikan dengan hasil analisis data.

Langkah kedua adalah pengawasan wajib pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Hal ini dilakukan untuk menjaring wajib pajak baru berkualitas, baik melalui survei lapangan geotagging (SLGT) maupun menggunakan basis data kependudukan dan data ILAP.

Selanjutnya, langkah ketiga adalah pengawasan wajib pajak yang menjadi penentu penerimaan. Langkah ini dilaksanakan terhadap para wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 90% dari total penerimaan nasional.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Adapun langkah keempat yang akan dijalankan adalah pemeriksaan dan penagihan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan apabila upaya peningkatan kepatuhan sukarela dirasa belum mencukupi. Kegiatan ini akan dilakukan secara hati-hati dan selektif.

“Berdasarkan data konkret dan kriteria sesuai dengan hasil pemetaan DJP. Sementara, kegiatan penagihan ditujukan untuk mempercepat pencairan piutang pajak, baik melalui penagihan pasif maupun aktif,” demikian pernyataan DJP.

Sementara, langkah kelima yang akan dijalankan adalah penegakan hukum. Penegakan hukum, sambung otoritas, merupakan upaya terakhir (ultimatum remedium) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dilaksanakan atas wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi.

“Dan telah dilaksanakan upaya pemeriksaan,” imbuh DJP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP