ADMINISTRASI PAJAK

Jadwal Rilis e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Tertunda, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 11:00 WIB
Jadwal Rilis e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Tertunda, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 saat ini masih belum dirilis lantaran masih dalam tahap pengembangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 masih dalam proses pengembangan. Peluncuran aplikasi tersebut tertunda dari rencana mulai masa pajak Oktober 2022.

"Dapat kami sampaikan bahwa aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 tersebut masih dalam tahap pengembangan," katanya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Neilmaldrin menuturkan terdapat perbedaan antara aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang digunakan pemungut PPN. Nanti, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan digunakan pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN dan PPnBM, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Pihak lain adalah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP, termasuk atas transaksi perdagangan aset kripto," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan sedang mendesain aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dengan sistem online, bukan berbasis desktop. Simak 'Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022'

Pada aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 juga akan tersedia fitur pembuatan lampiran PUT03. Lampiran ini digunakan oleh pihak lain untuk memerinci PPN yang telah dipungut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT