KONSULTAN PAJAK

Jadwal Pelaksanaan USKP A Dimajukan Sehari, Jadi 9-10 Desember 2023

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 15:35 WIB
Jadwal Pelaksanaan USKP A Dimajukan Sehari, Jadi 9-10 Desember 2023

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari situs web KP3SKP)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A.

Ujian yang awalnya hendak digelar pada 10 Desember dan 11 Desember 2023 diputuskan maju ke tanggal 9 Desember dan 10 Desember 2023.

"Pengumuman perubahan ini disampaikan melalui website dan email masing-masing peserta," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-01/S/XI/2023, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Pada 9 Desember 2023, mata ujian yang diujikan yaitu PPh OP dan SPT PPh OP; KUP, PPSP, dan PP; dan PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 10 Desember 2023, mata ujian yang diujikan ialah PPh Potput, PPN dan SPT PPN, dan kode etik profesi.

Bila peserta USKP berhalangan mengikuti ujian pada 9 Desember 2023, peserta harus mengisi formulir dilampiri surat pernyataan bermeterai melalui laman https://forms.gle/ZoLk2ctDZcRYb991A Formulir harus disampaikan paling lambat pada 23 November 2023.

Format surat pernyataan tidak dapat mengikuti USKP 9 Desember 2023 telah dikirimkan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak kepada setiap peserta USKP melalui e-mail.

Baca Juga:
Tak Bisa Ikut USKP A di 9 Desember, Peserta Perlu Kirim Pemberitahuan

Sebagai informasi, USKP A akan digelar secara on site di 4 kota yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta).

USKP A kali ini juga merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 November 2023 | 15:42 WIB KONSULTASI PAJAK

Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Selasa, 21 November 2023 | 12:00 WIB KONSULTAN PAJAK

Tak Bisa Ikut USKP A di 9 Desember, Peserta Perlu Kirim Pemberitahuan

Selasa, 21 November 2023 | 11:43 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Prospek Masih Besar, RI Perlu Lebih Banyak Profesional Pajak Andal

Senin, 20 November 2023 | 14:35 WIB COMPANY VISIT BINUS UNIVERSITY

Di Depan Mahasiswa Binus University, DDTC Ungkap Investasinya pada SDM

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari