KONSULTAN PAJAK

Jadwal Pelaksanaan USKP A Dimajukan Sehari, Jadi 9-10 Desember 2023

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 15:35 WIB
Jadwal Pelaksanaan USKP A Dimajukan Sehari, Jadi 9-10 Desember 2023

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari situs web KP3SKP)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A.

Ujian yang awalnya hendak digelar pada 10 Desember dan 11 Desember 2023 diputuskan maju ke tanggal 9 Desember dan 10 Desember 2023.

"Pengumuman perubahan ini disampaikan melalui website dan email masing-masing peserta," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-01/S/XI/2023, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Pada 9 Desember 2023, mata ujian yang diujikan yaitu PPh OP dan SPT PPh OP; KUP, PPSP, dan PP; dan PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 10 Desember 2023, mata ujian yang diujikan ialah PPh Potput, PPN dan SPT PPN, dan kode etik profesi.

Bila peserta USKP berhalangan mengikuti ujian pada 9 Desember 2023, peserta harus mengisi formulir dilampiri surat pernyataan bermeterai melalui laman https://forms.gle/ZoLk2ctDZcRYb991A Formulir harus disampaikan paling lambat pada 23 November 2023.

Format surat pernyataan tidak dapat mengikuti USKP 9 Desember 2023 telah dikirimkan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak kepada setiap peserta USKP melalui e-mail.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Sebagai informasi, USKP A akan digelar secara on site di 4 kota yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta).

USKP A kali ini juga merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun