KAWASAN INDUSTRI

Izin Pengoperasian KIHT Kudus Keluar

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 12:01 WIB
Izin Pengoperasian KIHT Kudus Keluar

Seorang petani sedang membersihkan daun tembakau di Temanggung, Jawa Tengah. Kamis (24//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyebut izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus.

"Target pertamanya adalah KIHT di Kudus, disusul kemudian di Jepara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Meski sudah mengantongi izin, Padmoyo menyebut KIHT tidak bisa otomatis beroperasi. DJBC bersama Pemkab Kudus harus menyelesaikan sejumlah tahapan lain, seperti menyusun perencanaan kerangka acuan kerja yang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada 2021.

Sementara persiapan fisiknya, Padmoyo menilai tidak memerlukan waktu lama karena tinggal mengembangkan lingkungan industri kecil (LIK) industri hasil tembakau (IHT), yang sebelumnya telah ada di Kudus.

Di sana juga telah beroperasi 11 produsen rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang. Padmoyo meyakini pengoperasian KIHT terpadu di Kudus akan menumbuhkan industri kecil hasil tembakau, yang pada akhirnya menggerakkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Optimisme serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi di Semarang. Dia memberi perhatian pada pengembangan KIHT terpadu setelah berdialog dengan pengusaha SKT. "Saya memperoleh informasi dan menyambut baik perkembangan KIHT Kudus," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Pada KIHT terpadu itulah, DJBC hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakau. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional