AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB
IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Services (IRS), mengeklaim nilai pengelakan pajak oleh orang-orang kaya di negara tersebut mencapai US$150 miliar atau Rp2.348 triliun per tahun.

Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan pengelakan pajak timbul akibat praktik underreporting. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam sistem pajak AS.

"Kurangnya pendanaan terhadap IRS selama beberapa tahun ke belakang membuat lembaga ini kekurangan staf, teknologi, dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan," kata Werfel, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$1 juta tercatat turun 80% dalam 1 dekade. Pada tahun pajak 2019, tingkat pemeriksaan atau audit rate terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$1 juta hingga US$5 juta hanya sebesar 1,02%.

"Untuk wajib pajak dengan SPT yang rumit, amat sulit bagi kami untuk menentukan berapa pajak yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, kita harus melakukan investasi guna menciptakan sistem yang lebih adil," ujar Werfel seperti dilansir cnbc.com.

Berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA), pemerintah AS berkomitmen untuk mengucurkan belanja senilai US$80 miliar kepada IRS untuk 1 dekade ke depan.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Menurut Kementerian Keuangan AS, dana IRA akan meningkatkan kapabilitas IRS dalam melakukan pemeriksaan. Tambahan penerimaan pajak pada 2024 hingga 2034 berkat suntikan dana IRA diperkirakan mencapai US$561 miliar.

"Setiap dolar AS yang dialokasikan untuk kegiatan pemeriksaan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$6," ujar Werfel.

Werfel mengatakan IRS telah mengidentifikasi kurang lebih 1.600 wajib pajak orang kaya yang masing-masing memiliki kekurangan pembayaran pajak setidaknya senilai US$250.000. Sejauh ini, IRS telah menagih US$480 juta dari kelompok wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Terbaru, IRS akan melakukan pemeriksaan atas pemberian fasilitas pesawat oleh perusahaan kepada direktur atau pemegang saham. Menurut Werfel, pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan data lalu lintas pesawat yang terbuka untuk publik.

Werfel mengatakan pemeriksaan atas pemberian fasilitas pesawat oleh perusahaan berpotensi memberikan tambahan penerimaan senilai puluhan juta dolar AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah