BERITA PAJAK HARI INI

Integrasi NPWP dan NIK, DJP: Perkuat Penegakan Kepatuhan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 08:02 WIB
Integrasi NPWP dan NIK, DJP: Perkuat Penegakan Kepatuhan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memperkuat integrasi data, terutama terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/5/2022).

Penguatan ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan DJP. Adendum PKS yang sudah ditandatangani sejak 2018 ini mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selain terkait dengan UU HPP, adendum juga menjadi amanat Perpres 83/2021. Melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data untuk mempermudah wajib pajak mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Neilmaldrin mengatakan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Selain mengenai penandatanganan PKS antara Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil terkait dengan integrasi data, ada pula bahasan mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Integrasi Data

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada single sign-on (SSO). Masyarakat seharusnya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup mengisi satu aplikasi pendaftaran.

Dengan SSO pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

"Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data," kata Zudan. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Asumsi Makro Ekonomi

Dalam KEM-PPKF 2023, pemerintah mengusulkan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan sebesar 5,3%-5,9%. Inflasi diproyeksikan sebesar 2,0%-4,0%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,34%-9,16%, dan nilai tukar rupiah senilai Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$80-US$100 per barel, lifting minyak bumi 619.000-680.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Rancangan Postur APBN

Dalam KEM-PPKF 2023, pemerintah merancang defisit APBN 2023 akan berada pada rentang 2,61%-2,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun rasio utang akan tetap terkendali di kisaran 40,58%-42,42% terhadap PDB.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Pendapatan negara ditargetkan sebesar 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB. Keseimbangan primer akan mulai bergerak menuju positif di kisaran minus 0,46% hingga 0,65% terhadap PDB. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Dampak dari Ketentuan dalam UU HPP

Terdapat beberapa ketentuan dalam UU HPP yang berpotensi menambah penerimaan pajak pada 2023. Misalnya, pemberlakuan tarif PPh orang pribadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, pengenaan PPh atas natura, hingga kenaikan tarif PPN.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN telah ditingkatkan dari 10% menjadi 11%. Apabila perekonomian dipandang sudah pulih, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 2025. (DDTCNews)

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

SBSN Khusus PPS

Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement surat berharga syariah negara (SBSN) penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Mei 2022.Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama seperti dengan SBSN yang ditawarkan pada Maret lalu, yaitu PBS035.

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS melalui private placement tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. (DDTCNews)

Meminimalisasi Sengketa

Ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan bisa meminimalisasi sengketa antara PPN dan pajak atas aktivitas konsumsi di daerah.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perdebatan antara objek PPN dan objek pajak restoran masih sering kali timbul di lapangan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 23 Mei 2022 | 23:23 WIB

Adanya pengintegrasian antara NIK dan NPWP merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan kepatuhan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan