PP 27/2017

Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:37 WIB
Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

Fasilitas migas. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas melalui PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan. Namun perlu dicatat, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh kontraktor yang telah menyesuaikan kontrak bagi hasil (PSC)-nya sesuai dengan PP 27/2017.

Beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain pemberian imbalan domestic market obligation (DMO) holiday, pembebasan bea masuk atas impor barang dalam aktivitas eksplorasi migas, fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemanfaatan BKP dan/atau JKP dalam tahapan eksplorasi, hingga pengurangan PBB 100% selama masa eksplorasi migas.

"KKKS ... dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak kerja (KKS) sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PP ini dengan menyesuaikan KKS dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP ini," bunyi Pasal 38A PP 27/2017, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ketentuan soal batas waktu tersebut berlaku baik untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah menandatangani PSC sebelum berlakunya UU 22/2001 tentang Migas, setelah berlakunya UU Migas, atau KKKS yang menandatangani PSC setelah berlakunya PP 79/2010.

Dengan ketentuan tersebut, pemegang kontrak bagi hasil yang belum menyesuaikan PSC-nya dengan PP 27/2017 'seolah-olah' tidak bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah. Padahal, batas waktu penyesuaian kontrak-kontrak PSC sudah berakhir pada akhir 2017 lalu.

Merespons kendala tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun perubahan atas PP 27/2017 agar lebih mengakomodasi kemudahan berusaha bagi KKKS. Baca 'Genjot Investasi, ESDM Matangkan Revisi PP tentang Perpajakan Migas'.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dikutip dari laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023, revisi atas PP 27/2027 dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor migas.

SKK Migas mencatat, realisasi investasi pada 2021 lalu berada posisi yang rendah, yakni hanya 21 sumur eksplorasi. Kondisinya kemudian membaik pada 2022 dengan 30 sumur eksplorasi.

Nilai realisasi investasi eksplorasi tahun 2022 sejumlah US$0,8 miliar, meningkat sebesar 33% dibandingkan tahun 2021 yang senilai US$ 0,6 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024