KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 22 Oktober 2021 telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemanfaatan insentif perpajakan yang tinggi telah berdampak pada percepatan pemulihan dunia usaha. Menurutnya, pemberian berbagai insentif masih akan berlanjut hingga Desember 2021.

"Kami bersyukur pemanfaatan insentif pajak ini tinggi dan mungkin akan melebihi pagunya," katanya dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Suahasil menuturkan insentif pajak diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menurut wamenkeu, berbagai indikator saat ini telah menunjukkan kegiatan ekonomi telah kembali berjalan. Dia pun berharap pelaku usaha tetap memanfaatkan insentif perpajakan tersebut hingga periodenya berakhir.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Perihal pagu yang menipis, lanjut Suahasil, pemerintah akan melakukan pergeseran pagu antarklaster dalam program PEN. Pada klaster yang serapan anggarannya lebih rendah dari pagu, akan dialihkan untuk klaster lain yang pemanfaatannya tinggi, termasuk insentif usaha.

"[Pagu PEN] Rp744,77 triliun, mungkin pada saatnya akan ada pergeseran-pergeseran dalam klaster-klaster ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M