KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bantu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan BPS

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Insentif Pajak Bantu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan BPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyebut berbagai insentif pajak yang diterbitkan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir ini telah membantu kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022.

Margo mengatakan pemberian berbagai insentif pajak yang diarahkan untuk mendukung pemulihan, baik sisi produksi maupun konsumsi rumah tangga, turut mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 mencapai 5,44%.

"Pemerintah juga masih memberikan insentif pajak dalam rangka mendorong aktivitas dunia usaha," katanya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Margo menuturkan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah membuat berbagai kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dari data yang dihimpun BPS, kebijakan tersebut juga memberikan dampak positif terhadap kinerja produksi dan konsumsi.

Dia menjelaskan pemberian insentif oleh pemerintah di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022. Beleid tersebut mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha pada periode Januari hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Dalam perkembangannya, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif perpajakan tersebut hingga Desember 2022 sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 3/2022.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat seperti PPnBM mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan belanja subsidi energi dan bantuan sosial pada kuartal II/2022 sebesar 11,34% dan 56,17%. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pemulihan daya beli.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Margo juga memaparkan dampak kebijakan yang dirilis BI terhadap kinerja ekonomi kuartal II/2022. Dalam hal ini, keputusan BI menahan tingkat suku bunga acuan juga membuat pemulihan dunia usaha lebih kondusif.

"Pemerintah dan bank sentral atau BI berupaya bagaimana melakukan kebijakan untuk meminimalkan dampak tekanan global pada perekonomian Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini