KEBIJAKAN PAJAK

Inklusi Pajak Jadi Proyek Jangka Panjang DJP, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 14:39 WIB
Inklusi Pajak Jadi Proyek Jangka Panjang DJP, Begini Tahapannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan program inklusi pajak sebagai kegiatan jangka panjang yang ditargetkan selesai pada 2060 mendatang.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan P2Humas DJP Aan Almaidah Anwar mengatakan program inklusi pajak untuk menanamkan kesadaran pajak merupakan proyek jangka panjang DJP yang dimulai pada 2017.

"Program ini dibuat jangka panjang dengan literasi dan edukasi secara terus menerus," katanya dalam Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Aan menjelaskan sasaran utama pada inklusi pajak pada saat ini adalah menanamkan kesadaran pajak bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Menurutnya, terdapat tiga tahapan dalam melaksanakan program inklusi pajak.

Proses yang berjalan saat ini masih dalam fase pertama dari program inklusi pajak. Fase ini akan berjalan hingga 2030 mendatang. Contoh dari kegiatan pada fase pertama ini adalah pajak bertutur.

Selain itu, otoritas bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun modul inklusi pajak yang akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Fase kedua dari inklusi pajak adalah masa kesadaran dengan periode waktu 2030 sampai dengan 2045. Fase kedua ini merupakan lanjutan dari proses panjang pada fase pertama dari penanaman kesadaran pajak bagi peserta didik sejak dini.

Pada fase ini, otoritas pajak akan melibatkan lebih banyak masyarakat dan diharapkan pada fase ini akan muncul keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses reformasi tata kelola keuangan negara.

"Jadi ini merupakan etape selanjutnya dengan masa kesadaran pajak yang melibatkan lebih banyak orang," jelas Aan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Pada fase ketiga atau masa kesejahteraan, yakni dari 2045 hingga 2060, marathon inklusi pajak yang berhasil dilakukan akan membentuk budaya malu dari warga negara jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pada etape ini selain terbentuknya budaya malu, dari sisi kepemimpinan nasional dan daerah mempunyai perhatian dan fokus kepada kebijakan pajak," tutur Aan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya