Buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional menjadi salah satu koleksi DDTC Library.
JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan pajak cukup dinamis karena sejalan dengan transformasi ekonomi dari waktu ke waktu. Dengan karakteristik tersebut, mempelajari pajak tidak cukup hanya dari hukum positif atau peraturan perundang-undangan.
Jika langsung memulai dan berhenti pada tataran peraturan perundang-undangan, siapa saja akan mudah ‘terombang-ambing’ saat ‘mengarungi dunia pajak’. Oleh karena itu, setiap orang perlu untuk memahami pajak secara konseptual terlebih dahulu.
Pemahaman berdasarkan pada prinsip-prinsip pajak yang baik (principle of good taxation) menjadi fondasi kokoh. Sederhananya, saat peraturan perundang-undangan berubah seperti apapun, orang yang memahami pajak secara konseptual akan mudah dan cepat memahami arahnya.
Titik awal yang tepat dalam mempelajari pajak sangat penting jika diletakkan dalam konteks masih belum tingginya tingkat literasi pajak di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga akan memengaruhi tingkat kepatuhan pajak yang notabene masih belum optimal pada saat ini.
Situasi tersebut telah mendorong DDTC merilis buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional pada momentum hari ulang tahun (HUT) ke-17 yang jatuh pada 20 Agustus 2024. Buku ke-24 dari 25 buku yang telah diterbitkan DDTC ini berisi 11 bab dengan total 234 halaman.
Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani menyusun buku ini berdasarkan pada teori dan praktik pajak terbaik di dunia internasional (international best practices).
Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), penyusunan buku ini didukung berbagai literatur dari multidisplin ilmu. Menariknya, buku ini tidak membahas kebijakan, hukum, dan administrasi pajak yang berlaku di Indonesia.
Pada bab ini, pembaca akan mendapatkan jawaban atas pertanyaan, “Apa itu pajak?” Definisi pajak dari berbagai literatur, termasuk lembaga internasional seperti IMF dan OECD tersedia. Selain itu, ada studi pada beberapa negara tentang elemen-elemen dalam mendefinisikan pajak.
Pembaca juga akan mendapatkan pengetahuan mengenai perbedaan pajak dengan kontribusi jaminan sosial dan retribusi. Definisi pajak untuk tujuan tax ratio pun dibahas. Menariknya, ada pula usulan redefinisi pajak dalam konstitusi agar menjadi lebih adil.
Melalui bab ini, pembaca dibawa masuk untuk melihat awal kehadiran pajak sejak adanya peradaban negara maju. Hal ini ditandai dengan temuan tulisan kuno di Mesopotamia yang menunjukkan pemungutan pajak telah dimulai sekitar 3300 sebelum masehi (SM).
Pembaca juga akan mendapat pengetahuan mengenai sejarah dan kaitannya dengan pemberontakan serta pembentukan negara. Faktanya, pajak merupakan salah satu fenomena tertua di tengah masyarakat dan berperan paling penting dalam sejarah manusia.
Lewat bab ini, pembaca akan mendapat pengetahuan mengenai pajak sebagai hasil proses demokrasi yang ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian, ada ulasan soal hukum pajak sebagai bagian dari sistem hukum. Pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak juga dibahas.
Pada bab ini juga diulas tentang hukum material dan formal pajak, perlindungan subjek pajak dalam hukum, serta moral sebagai roh hukum pajak. Penulis juga menekankan pajak merupakan multidisplin ilmu. Sehubungan dengan hal ini, perlu ada perubahan paradigma pembelajaran pajak.
Pembaca akan memahami prinsip-prinsip pajak melalui bab ini. Penulis menyebut juga adanya The Four Maxims yang diperkenalkan Adam Smith. Prinsip equity, certainty, convenience, dan efficiency mempunyai pengaruh signifikan dalam berbagai literatur pajak di banyak negara.
Pada bab ini, penulis memberikan uraian lebih dalam mengenai prinsip keadilan (termasuk ulasan tentang prinsip nondiskriminasi dan teori kompensasi), kepastian dan kemudahan, efisiensi, serta kesederhanaan. Penulis juga menyinggung biaya pemungutan, administrasi, dan kepatuhan pajak.
Pada bab ini, pembaca akan mengetahui berbagai fungsi pajak, seperti fungsi anggaran (budgetair), fungsi pengatur (regulerend), redistribusi pendapatan, serta stabilisator dan katalisator. Pembaca juga akan mendapat wawasan mengenai pemungutan pajak lingkungan dan 3 prinsip umumnya.
Secara khusus, terkait dengan fungsi regulerend, penulis juga membahas skema earmarked taxes dan sin tax. Kemudian, terkait dengan fungsi redistribusi pendapatan, penulis turut mengulas pajak sebagai instrumen fiskal dalam mengatasi ketimpangan ekonomi.
Setelah mendapat pengetahuan tentang definisi, prinsip, dan fungsi pajak, pembaca akan medapat pemahaman mengenai penggolongan pajak melalui bab ini. Adapun berdasarkan pada institusi pemungutnya, pajak terdiri atas pusat (pemerintah pusat) dan daerah (pemerintah daerah).
Kemudian, ada pengelompokan berdasarkan pada faktor penghubung yang dituju, pihak yang secara hukum bertanggung jawab membayar dan pihak yang secara ekonomi menanggung, serta basis pengenaannya.
Pada bab ini, pembaca akan mendapat pengetahuan mengenai 4 isu. Pertama, asas-asas hak negara dalam mengenakan pajak, yakni domisili, sumber, dan kewarganegaraan. Kedua, stelsel atau sistem perhitungan pajak, yaitu fiktif, nyata, dan campuran.
Ketiga, sistem penetapan pajak, yakni official assessment dan self assessment. Keempat, sistem angsuran pajak, yakni withholding tax dan estimated tax payment. Dalam bab ini, penulis juga mengulas mengenai sistem withholding tax atas penghasilan usaha.
Pada bab ini, pembaca akan memperoleh pengetahuan mengenai karakteristik serta kelebihan/kekurangan 2 model sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh). Keduanya adalah global income tax (global taxation) dan schedular income tax (schedular taxation).
Kemudian, pembaca juga dapat memahami tentang subjek PPh (orang pribadi dan badan), objek PPh, biaya pengurang dan bukan pengurang penghasilan bruto, serta cara menghitung PPh. Secara khusus, ada juga ulasan tentang PPh final.
Pada bab ini, pembaca akan mengetahui konsep tentang ketentuan pajak internasional dari suatu negara. Secara prinsip, ketentuan itu mencakup 2 hal, yakni taxation of foreign income (penghasilan dari luar negeri) dan taxation of non-resident (subjek pajak luar negeri).
Melalui bab ini, ada ulasan tentang tujuan pajak internasional, topik pajak berganda, sistem pajak internasional, serta sistem pajak territorial dan worldwide. Filosofi dari sistem pajak territorial dan worldwide juga diulas secara khusus sehingga memudahkan pembaca untuk membandingkannya.
Pembaca diajak untuk memahami pemajakan atas perseroan dan orang pribadi (pemegang saham) melalui bab ini. Dari perspektif hukum (legal perspective), pemajakan terhadap perseroan dan pemegang saham secara terpisah dapat dibenarkan karena memiliki kedudukan yang berbeda.
Namun, pada dasarnya, PPh yang dikenakan pada tingkat perseroan juga menjadi beban pemilik perseroan. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pemajakan yang dapat mengeliminiasi atau paling tidak mengurangi dampak beban pajak yang berlebihan.
Pada bagian ini, pembaca akan mendapat pengetahuan tentang konsep-konsep penting dalam pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu ulasannya terkait dengan terminologi value-added tax (VAT) dan goods and services tax (GST).
Kemudian, ada ulasan tentang kelebihan PPN, konsep PPN dalam perdagangan internasional (prinsip netralitas serta prinsip asal dan destinasi), ruang lingkup PPN, lingkup teritorial PPN, pengusaha kena pajak (PKP), tarif dalam PPN, serta tren global PPN.
Sejumlah bab dalam Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional merupakan hasil saduran dari buku-buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya. Artinya, untuk memperdalam pemahaman berbagai topik, pembaca dapat membaca juga buku-buku terbitan DDTC lainnya.
Buku ini sangat penting bagi pemula yang ingin mempelajari pajak. Akademisi, baik dosen maupun mahasiswa, dapat menggunakan buku ini sebagai pegangan atau modul dalam kegiatan belajar-mengajar. Kembali lagi, pembelajaran tidak hanya menyangkut hukum positif.
Terlebih, dalam konteks globalisasi, pembelajaran pajak sebaiknya melihat perspektif internasional seperti yang diusung penulis. Dengan demikian, buku ini juga cocok bagi para pemangku kebijakan sebagai bahan evaluasi serta penyusunan kebijakan pajak.
Buku ini juga cocok bagi para peneliti sebagai referensi tentang prinsip-prinsip pajak yang baik. Harapannya, buku ini dapat memberikan kontribusi positif, terutama melalui peningkatan literasi pajak dan inklusi kesadaran pajak. (kaw)