Ilustrasi. Sejumlah pekerja membuat makanan sotong khas Ciamis di rumah produksi Kaisha, Desa Jalatrang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman bagi nasabah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp35,28 triliun dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tidak harus mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.
Penyampaian laporan realisasi bisa diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Hal ini juga berdampak pada skema pengawasan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) jika terbukti UMKM tersebut tidak termasuk wajib pajak sesuai dengan PP 23/2018.
Skema pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final DTP ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu pengawasannya adalah jika wajib pajak telah memanfaatkan insentif serta menyampaikan laporan realisasi tapi tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
“Maka atas penghasilan tersebut wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Kamis (30/7/2020).
Kemudian, diatur juga pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Wajib Pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.
Karena tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenai PPh final, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh.
Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seperti diketahui, melalui PMK 86/2020, pemerintah juga memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hingga Desember 2020. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’. (kaw)