PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ini Sanksi yang Menanti Jika Ada Harta yang Kurang Diungkap dalam PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 16:00 WIB
Ini Sanksi yang Menanti Jika Ada Harta yang Kurang Diungkap dalam PPS

Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat sanksi yang menanti apabila terdapat harta yang kurang diungkap oleh wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Bagi peserta tax amnesty yang masih memiliki harta yang belum atau kurang dilaporkan baik saat tax amnesty maupun PPS diselenggarakan, wajib pajak bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah sanksi 200% bila harta yang kurang diungkap ditemukan Ditjen Pajak (DJP).

"Atas tambahan penghasilan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016, dikutip pada Rabu (29/2/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Tarif PPh final pada PP 36/2017 ialah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Bagi peserta kebijakan II PPS, terdapat pengenaan PPh final sebesar 30% ditambah sanksi bunga sebesar suku bunga acuan dengan uplift factor 15% bila DJP menemukan adanya harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak.

PPh final beserta sanksi bunga atas harta yang kurang diungkapkan saat PPS berlangsung akan ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Jika peserta PPS merasa masih memiliki harta yang belum atau kurang diungkapkan, wajib pajak masih dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) baru paling lambat pada besok, 30 Juni 2022.

Setelah 30 Juni 2022, wajib pajak sudah tidak memiliki kesempatan untuk mendeklarasikan harta yang belum atau kurang diungkap melalui penyampaian SPPH baru.

Sebagai informasi, terdapat 181.755 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS hingga 29 Juni 2022. Sementara itu, surat keterangan PPS yang telah diterbitkan otoritas pajak mencapai 225.172 surat keterangan.

Total nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS tercatat Rp452,92 triliun. Pembayaran PPh final dari deklarasi seluruh harta tersebut mencapai Rp46 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?