PEMERIKSAAN PAJAK

Ini PMK Tata Cara Pemeriksaan terkait Pajak yang Berlaku Sekarang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:50 WIB
Ini PMK Tata Cara Pemeriksaan terkait Pajak yang Berlaku Sekarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan peraturan berlangsung dinamis sejalan dengan perkembangan reformasi perpajakan. Salah satu peraturan yang turut berubah adalah peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan tata cara pemeriksaan. Lantas, PMK mana yang berlaku sekarang?

PMK terkait dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku saat ini adalah PMK 17/2013. Namun, PMK ini telah 2 kali mengalami perubahan, yakni dengan PMK 184/2015 dan PMK 18/2021. Dengan demikian, PMK tata cara pemeriksaan yang berlaku sekarang adalah PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

“…. [serangkaian kegiatan itu] untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi penggalan ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Merujuk pada Pasal 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Kewajiban itu baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Sementara itu, ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Adapun pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP).

Sementara itu, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN