KAMUS PAJAK

Ini Pengertian Dividen dan Dividen Terselubung Menurut Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 09:49 WIB
Ini Pengertian Dividen dan Dividen Terselubung Menurut Pajak

Ilustrasi. (foto: ginsberg-gingras.com)

PEMERINTAH berencana menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam negeri yang diterima atau diperoleh subjek pajak pribadi dalam negeri. Rencana kebijakan tersebut akan masuk dalam RUU omnibus law perpajakan. Simak infografis ‘Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.

Dengan rencana tersebut, pemerintah secara otomatis akan mengubah rezim classical system menjadi rezim one-tier system. Pasalnya, di bawah rezim classical system muncul fenomena pembagian dividen terselebung untuk menghindari pengenaan pajak. Simak artikel ‘Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System’.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dividen dan dividen terselubung menurut pajak?

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Menurut ketentuan pajak yang berlaku saat ini, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen merupakan penghasilan sebagai objek pajak bagi yang menerimanya. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Adapun yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; 10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  10. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  11. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Sementara itu, terkait dengan dividen terselubung, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan lebih lanjut sebagai berikut:

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.

Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN