Ilustrasi. (foto:Â ginsberg-gingras.com)
PEMERINTAH berencana menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam negeri yang diterima atau diperoleh subjek pajak pribadi dalam negeri. Rencana kebijakan tersebut akan masuk dalam RUU omnibus law perpajakan. Simak infografis ‘Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.
Dengan rencana tersebut, pemerintah secara otomatis akan mengubah rezim classical system menjadi rezim one-tier system. Pasalnya, di bawah rezim classical system muncul fenomena pembagian dividen terselebung untuk menghindari pengenaan pajak. Simak artikel ‘Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System’.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dividen dan dividen terselubung menurut pajak?
Menurut ketentuan pajak yang berlaku saat ini, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen merupakan penghasilan sebagai objek pajak bagi yang menerimanya. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Adapun yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:
Sementara itu, terkait dengan dividen terselubung, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan lebih lanjut sebagai berikut:
Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.
Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. (kaw)