KEBIJAKAN PAJAK
Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap
Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 12:30 WIB
Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa kondisi yang membuat SPT dinyatakan tidak lengkap oleh kantor pelayanan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Apabila kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan penelitian atas SPT dan ditemukan bahwa SPT yang disampaikan oleh wajib pajak tidak lengkap maka wajib pajak bersangkutan bisa diterbitkan surat permintaan kelengkapan SPT.

"KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT e-filing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada MInggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada bukti penerimaan elektronik (BPE). Setelah menerima surat permintaan, wajib pajak memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan kelengkapan SPT kepada DJP.

Terdapat beberapa kondisi SPT bisa dinyatakan tidak lengkap. Pertama, terdapat elemen SPT induk yang diisi tidak lengkap.

Kedua, lampiran daftar pemotongan/pemungutan yang dipotong pihak lain, daftar harta dan kewajiban, dan daftar anggota keluarga pada SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Ketiga, daftar pemegang saham serta susunan pengurus komisaris dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan diisi tidak lengkap. Keempat, apabila lampiran khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Kelima, SPT ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampiri surat kuasa khusus. Keenam, SPT Tahunan Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris, tetapi tidak dilampiri dengan surat keterangan kematian.

Ketujuh, SPT menyatakan kurang bayar, tetapi tidak dilampiri surat setoran pajak (SPP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kedelapan, SPT tidak dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-02/PJ/2019. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi