PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Desember 2016 | 08.34 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan empat gugatan mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak melanggar UUD 1945. Seluruh gugatan tersebut telah dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan yang telah diambil oleh seluruh majelis hakim MK harus dihormati.

“Saya ucapkkan terima kasih banyak untuk majelis hakim MK yang telah memberikan pertimbangan yang luar biasa terperinci dan begitu cepat. Kami menghargai keputusan MK yang mendorong pemerintah dalam mereformasi Indonesia melalui sektor pajak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Ia menegaskan keputusan tersebut mampu menjadi sebuah momentum yang kuat untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Sri mengharapkan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK mampu menghapus keraguan seluruh wajib pajak yang masih belum mengikuti program pengampunan pajak.

Pasalnya, melalui program tersebut seluruh wajib pajak bisa semakin meningkatkan keptuhannya terhadap peraturan perpajakan.

Menkeu  juga menekankan UU Pengampunan Pajak telah terbukti memiliki kepastian dalam perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, program ini akan tetap berlangsung hingga 31 Maret 2017.

“Saya harapkan bagi seluruh wajib pajak yang belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya bisa segera memanfaatkan program tax amnesty ini yang hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017,” imbau Menkeu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.