TAX AMNESTY

Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 13:08 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

JAKARTA, DDTCNews – Selama periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah hanya mampu mengumpulkan sedikit partisipan. Per Oktober 2016, program ini hanya menjaring 430.362 partisipan dari total seluruh wajib pajak di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipan program tax amnesty yang berasal dari lapisan masyarakat berprofesi mapan masih minim. Sosialisasi program tersebut masih tetap diperlukan hingga detik terakhir.

“Partisipasi masyarakat khususnya yang berprofesi mapan masih rendah, padahal periode II kita menyasar profesi-profesi tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Menurut Sri Mulyani, sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah masih dengan tujuan mengedukasi dan mengingatkan masyarakat manfaat dari tax amnesty. Selain itu, masyarakat juga perlu diinformasikan mengenai rencana pemerintah pasca tax amnesty, yaitu penegakkan hukum pajak.

Dia menyatakan urusan pajak merupakan urusan yang sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh bagi negara dan warga negaranya.

“Negara akan sekadarnya jika warganya juga bayar pajak sekadarnya saja. Seluruh warga perlu memiliki rasa cinta terhadap negara khususnya melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.

Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat harus segera ditingkatkan demi mendukung reformasi perpajakan yang akan datang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak