UPAH MINIMUM PROVINSI

Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Tengah, 9 Kabupaten Masih Rp1,6 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 15:03 WIB
Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Tengah, 9 Kabupaten Masih Rp1,6 Juta

Aktivitas pekerja pabrik rokok di Jawa Tengah. (Ilustrasi)

SEMARANG, DDTCNews—Pemprov Jawa Tengah akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar rata-rata 8,03%. Kenaikan UMP di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ini berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menandatangani SK tersebut, Rabu (21/11/2018). Dalam SK itu, Kota Semarang mendapatkan upah minimum tertiinggi, yaitu Rp2,50 juta, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, Rp1,61 juta.

Selain Banjarnegara, terdapat 8 kabupaten lain yang besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)-nya masih Rp1,6 juta, yaitu Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, Sragen, Wonogiri, Temanggung, Kebumen, dan Brebes.

Baca Juga:
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, Kamis (22/11/2018), menyatakan besaran UMK tersebut rata-rata naik 8,03% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menambahkan terdapat dua kabupaten/kota yang besaran UMK berdasar pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Kabupaten Pati naiknya 9,91% menjadi Rp1.742.000, Batang naik 8,58% menjadi Rp1.900.000,” katanya.

Sesuai dengan PP Nomor 78, penetapan UMP itu melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan, yang menghasilkan usulan rekomendasi, yang akan disampaikan kepada gubernur agar ditetapkan.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Keputusan Gubernur Jawa Tengah itu, seperti dilansir tribunnews.com, didasarkan atas rekomendasi para wali kota dan bupati dari 35 daerah di Jawa Tengah, yang berpatokan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lalu Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan aturan terkait lainnya.

Dengan keputusan gubernur itu maka apabila ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2019 di 35 daerah kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang Rp2.498.587,53
  2. Kabupaten Demak Rp2.240.000,00
  3. Kabupaten Kendal Rp2.084.393,48
  4. Kabupaten Semarang Rp2.055.000,00
  5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24
  6. Kabupaten Grobogan Rp1.685.500,00
  7. Kabupaten Blora Rp1.690.000,00
  8. Kabupaten Kudus Rp2.044.467,75
  9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031,00
  10. Kabupaten Pati 2019 Rp1.742.000,00
  11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000,00
  12. Kabupaten Boyolali Rp1.790.000,00
  13. Kota Surakarta Rp1.802.700,00
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.783.500,00
  15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500,00
  16. Kabupaten Karanganyar 2019 Rp1.833.000,00
  17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000,00
  18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43
  19. Kota Magelang Rp1.707.000,00
  20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000,00
  21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000,00
  22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10
  23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500,00
  24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000,00
  25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000,00
  26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00
  28. Kabupaten Purbalingga Rp1.788.500,00
  29. Kabupaten Batang Rp1.900.000,00
  30. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05
  31. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47
  32. Kabupaten Pemalang Rp1.718.000,00
  33. Kota Tegal Rp1.762.000,00
  34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000,00
  35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850,00 (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?