KOTA MALANG

Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 14:40 WIB
Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menindak 13 penunggak pajak berupa cafe dan penginapan dengan total tagihan Rp631,5 juta, dengan menyambangi lokasi usaha ke-13 cafe dan penginapan itu.

Ke-13 tempat usaha tersebut antara lain Sociale House, Resto Amsterdam, Paddy Heritage, Coffee Taste, Roellie’s Guest House, Kampoeng Roti (reklame), dan Siluet Cafe. Beberapa cafe ini merupakan cafe kelas menengah atas.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas menghampiri kediaman para penunggak pajak atas tempat usaha maupun pajak atas reklame, sekaligus memasang sticker dan patok penunggak pajak.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

“Operasi gabungan ini menyambangi penunggak PBB (pajak bumi dan bangunan) di kawasan Jalan Sasuit Tubun, Jalan Sunandar P Sudarno dan Jalan LA Sucipto,” katanya di Malang, Senin (19/3).

Sebelumnya, Pemkot Malang sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada wajib pajak untuk segera melunaskan kewajiban perpajakannya, sehingga wajib pajak yang terjaring operasi gabungan merupakan wajib pajak yang sulit patuh terhadap aturan.

Pemasangan sticker dilakukan kepada penunggak pajak atas tempat usaha atau reklame, sedangkan pemasangan patok dilakukan kepada para penunggak PBB. Dari hasil operasi, diketahui beberapa wajib pajak yang tahun lalu menunggak pajak juga masih menunggak tahun ini.

Baca Juga:
Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

"Mereka yang terjaring operasi gabungan ini karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya," tambah Ade Herawanto yang pernah menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Malang ini, seperti dilansir www.malang-post.com.

Di lapangan, operasi gabungan ternyata mengalami hambatan. Manager Operasional Roellie’s Guest House Dadang Sudrajat misalnya, keberatan saat petugas menempel sticker penunggak pajak. Akhirnya ia berjanji melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp38 juta.

Keengganan Dadang melunas pajak disebabkan karena pendapatannya menurun drastis dan semakin banyak persaingan usaha sejenisnya. “Nanti akan kami sampaikan kepada general manager dan owner terkait hal ini. Kami akan selesaikan tunggakan pajak ini,” papar Dadang.

Baca Juga:
Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Di samping itu, Kepala Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo T.Y. menegaskan tidak masalah ada keberatan dari yang bersangkutan. Karena sudah ada itikad baik dari pihak obyek pajak segera mencicil.

Kendati demikian, Cahyo tidak menjelaskan besaran pajak yang wajib dibayarkan Roellie’s Guest House setiap bulannya. "Ada surat peryataannya juga, bahwa sebelum Agustus, seluruh tunggakan dilunasi," tegas Cahyo. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Jenis Pajak Daerah di Kota Malang beserta Tarif Barunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini