KEBIJAKAN PAJAK

Ini Alasan MA Terbitkan SEMA Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 12:42 WIB
Ini Alasan MA Terbitkan SEMA Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 4/2021 yang memperjelas penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana perpajakan, khususnya atas korporasi.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4/2021 diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.

"SEMA ini diterbitkan sebagai respons MA atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara di bidang perpajakan," katanya ketika membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2021, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Terdapat 4 poin pengaturan pada SEMA 4/2021. Pertama, MA menegaskan tindak pidana perpajakan bagi subjek korporasi dapat dikenai pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal praperadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, wewenang pemeriksaan ada pada pengadilan negeri daerah hukum tempat kendudukan penyidik atau penuntut umum.

Ketiga, bila korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pindana perpajakan mengalami kepailitan, tanggung jawab pidana para pengurus atau pihak lain tidak dihapuskan. Keempat, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

"Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sampai dengan perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik," ujar Syarifuddin.

SEMA 4/2021 telah ditetapkan pada 29 November 2021 dan ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi serta ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini