PROFESI KONSULTAN PAJAK

Sederet Penyebab Izin Praktik Konsultan Pajak Dapat Dibekukan

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 03 November 2024 | 12.30 WIB
Sederet Penyebab Izin Praktik Konsultan Pajak Dapat Dibekukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kartu izin praktik konsultan pajak bisa dibekukan jika konsultan bersangkutan memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak. Berdasarkan beleid itu, Sekjen Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk membekukan izin praktik konsultan pajak.

“Pembekuan Izin Praktik...ditetapkan dalam hal:...h. konsultan pajak memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang,” bunyi pasal 28 (1) huruf h, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Namun, konsultan pajak bisa dikecualikan dari pembekuan izin praktik jika telah melaporkan kepada dirjen pajak mengenai dugaan tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi dan informasi tersebut telah diterima oleh sekjen.

Lebih lanjut, pembekuan izin praktik ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi. Nanti, pembekuan izin praktik akan dicabut jika proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap wajib pajak dihentikan.

Selain itu, pencabutan pembekuan izin praktik juga dilakukan dalam hal wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selama izin praktik dibekukan, konsultan pajak dilarang memberikan jasa konsultasi perpajakan. Selain karena wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka, terdapat sederet alasan lain yang membuat izin praktik konsultan pajak dibekukan.

Alasan tersebut di antaranya konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; serta konsultan pajak tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak.

Selain itu, izin praktik bisa dibekukan apabila: konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan; serta konsultan pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 1 bulan sejak diberikan teguran tertulis.

Perincian alasan lain yang membuat izin praktik konsultan pajak dibekukan beserta perincian ketentuannya dapat disimak dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.