Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Ketentuan yang baru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020. Dalam beleid ini ditegaskan buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
“Untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid yang diundangkan dan berlaku pada mulai 10 Januari 2020 ini.
Nah, atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama itu juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dalam beleid sebelumnya, yaitu PMK No.122/PMK.011/2013, ada beberapa jenis buku yang bisa dibebaskan dari pengenaan PPN setelah orang pribadi atau badan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Adapun yang masuk dalam kelompok buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Dalam beleid yang baru juga dijelaskan buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi sejumlah ketentuan atau persyaratan, yaitu, pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan. Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian.
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir buku umum wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan yang tidak dipenuhi didasarkan pada putusan pengadilan.
Adapun ketentuan mengenai kitab suci yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak mengalami perubahan dari beleid sebelumnya. Kendati demikian, dengan berlakunya beleid baru ini, beleid lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)