PMK 5/2020

Diubah, Ini Ketentuan Baru Pembebasan PPN Buku Pelajaran Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 10:56 WIB
Diubah, Ini Ketentuan Baru Pembebasan PPN Buku Pelajaran Umum

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Ketentuan yang baru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020. Dalam beleid ini ditegaskan buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

“Untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid yang diundangkan dan berlaku pada mulai 10 Januari 2020 ini.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Nah, atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama itu juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam beleid sebelumnya, yaitu PMK No.122/PMK.011/2013, ada beberapa jenis buku yang bisa dibebaskan dari pengenaan PPN setelah orang pribadi atau badan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Adapun yang masuk dalam kelompok buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dalam beleid yang baru juga dijelaskan buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi sejumlah ketentuan atau persyaratan, yaitu, pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan. Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir buku umum wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan yang tidak dipenuhi didasarkan pada putusan pengadilan.

Adapun ketentuan mengenai kitab suci yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak mengalami perubahan dari beleid sebelumnya. Kendati demikian, dengan berlakunya beleid baru ini, beleid lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya